Rumah Singgah Kepri
Fasilitas Rumah Singgah Kepri didirikan karena tingginya kebutuhan akan tempat tinggal sementara bagi warga Kepri yang melakukan pengobatan diluar Kepri. Kini mengajukan permohonan penggunaan fasilitas Rumah Singgah Kepri lebih mudah dan dapat dilakukan online, kapan dan dimana saja.
Informasi: Jika Anda Belum Memiliki Akun, Silahkan Klik Tombol Daftar dibawah ini untuk mulai mendaftar akun, namun apabila anda telah memiliki akun silahkan membuat permohonan dengan mulai klik tombol Masuk pada bagian kanan atas menu.
1064
Total Permohonan Masuk
Rumah Singgah
0
Antrian Permohonan
Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua Jakarta
3
Antrian Permohonan
Rumah Singgah Mahligai Keris Batam
Fasilitas
Front Desk 24 Jam
Lounge
Ruang Kamar
Tempat Tidur
Breakfast
AC
Water Heater
Wifi
Smart TV
Kitchen Pantry
Ruang Klinik
Parkir
Mushola
Security 24 Jam
Jasa Kebersihan
Ambulance
Antar Jemput (Rumah Singgah ke Rumah Sakit)
Kriteria Tamu
- Tamu merupakan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di DKI Jakarta/Batam yang dibuktikan dengan KTP/Surat Keterangan Domisili
- Pasien yang membutuhkan pengobatan secara berkelanjutan
- Jenis Pasien yang diterima dirumah singgah adalah :
- Pasien anak (usia 0-15 tahun);
- Pasien dewasa (usia >16 tahun dengan 1 orang pendamping);
- Pasien kondisi tertentu (pasien dengan kondisi tidak bisa berjalan/beraktivitas yang membutuhkan 2 orang pendamping).
- Jenis Permohonan masuk rumah singgah terbagi atas:
- Permohonan Pasien Tidak Mampu/Prioritas (pasien BPJS kelas 3 dan memiliki SKTM);
- Permohonan Pasien Umum (pasien BPJS kelas 1 dan 2 serta pasien non BPJS).
- Tamu terdaftar di Rekam Medis Rumah Sakit tujuan di Jakarta/Batam dan sekitarnya;
- Tamu yang sudah diperbolehkan pulang dari Instalasi Rawat Inap atau IGD yang memerlukan pengobatan lanjutan di Rumah Sakit
- Tamu tidak terjangkit penyakit menular yang berbahaya
- Tamu beserta pendamping dapat menempati dan menggunakan fasilitas Rumah Singgah selama tindakan pengobatan selama maksimal 90 hari, selanjutnya dapat mengajukan perpanjangan dengan menyertakan Surat Keterangan Berobat dari Dokter RS Tujuan
- Tamu hanya dapat mengajukan perpanjangan maksimal 3 kali dengan masa sekali perpanjang masa tinggal adalah 30 hari
- Tamu yang telah mengajukan perpanjangan sebanyak 3 kali dan masih membutuhkan layanan tinggal di rumah singgah wajib melakukan registrasi kembali
- Tamu bersedia mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan dan wajib mentaati peraturan (Tata Tertib) yang berlaku di Rumah Singgah
Video Rumah Singgah Kepri
Display video fasilitas pada Rumah Singgah Provinsi Kepri
Alur Pelayanan
Berikut Bagan Alur Pelayanan pada Rumah Singgah Provinsi Kepri

Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua Jakarta
-
Jl. Bendungan Jatiluhur II No. 21 -22 RT. 010 RW.002 Kel. bendungan Hilir Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat 10210
Kontak Lihat Peta
Rumah Singgah Mahligai Keris Batam
-
Jl. Kartini I, No.29, Sungai harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam
Kontak Lihat Peta
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Admin Dinas Kesehatan Provinsi Kepri
Kontak© 2023 Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau