Rumah Singgah Kepri

Fasilitas Rumah Singgah Kepri didirikan karena tingginya kebutuhan akan tempat tinggal sementara bagi warga Kepri yang melakukan pengobatan diluar Kepri. Kini mengajukan permohonan penggunaan fasilitas Rumah Singgah Kepri lebih mudah dan dapat dilakukan online, kapan dan dimana saja.
Informasi: Jika Anda Belum Memiliki Akun, Silahkan Klik Tombol Daftar dibawah ini untuk mulai mendaftar akun, namun apabila anda telah memiliki akun silahkan membuat permohonan dengan mulai klik tombol Masuk pada bagian kanan atas menu.

1064

Total Permohonan Masuk
Rumah Singgah

0

Antrian Permohonan
Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua Jakarta

Layanan Permohonan Baru Tersedia

3

Antrian Permohonan
Rumah Singgah Mahligai Keris Batam

Layanan Permohonan Baru Tersedia

Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua - Jakarta

Rumah Singgah Mahligai Keris - Batam

Fasilitas

Feature

Front Desk 24 Jam
Lounge
Ruang Kamar
Tempat Tidur
Breakfast
AC

Feature

Water Heater
Wifi
Smart TV
Kitchen Pantry
Ruang Klinik

Feature

Parkir
Mushola
Security 24 Jam
Jasa Kebersihan
Ambulance

Feature

Antar Jemput (Rumah Singgah ke Rumah Sakit)

Kriteria Tamu

  • Tamu merupakan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di DKI Jakarta/Batam yang dibuktikan dengan KTP/Surat Keterangan Domisili
  • Pasien yang membutuhkan pengobatan secara berkelanjutan
  • Jenis Pasien yang diterima dirumah singgah adalah :
    • Pasien anak (usia 0-15 tahun);
    • ⁠Pasien dewasa (usia >16 tahun dengan 1 orang pendamping);
    • ⁠Pasien kondisi tertentu (pasien dengan kondisi tidak bisa berjalan/beraktivitas yang membutuhkan 2 orang pendamping).
  • Jenis Permohonan masuk rumah singgah terbagi atas:
    • ⁠Permohonan Pasien Tidak Mampu/Prioritas (pasien BPJS kelas 3 dan memiliki SKTM);
    • Permohonan ⁠Pasien Umum (pasien BPJS kelas 1 dan 2 serta pasien non BPJS).
  • Tamu terdaftar di Rekam Medis Rumah Sakit tujuan di Jakarta/Batam dan sekitarnya;
  • Tamu yang sudah diperbolehkan pulang dari Instalasi Rawat Inap atau IGD yang memerlukan pengobatan lanjutan di Rumah Sakit
  • Tamu tidak terjangkit penyakit menular yang berbahaya
  • Tamu beserta pendamping dapat menempati dan menggunakan fasilitas Rumah Singgah selama tindakan pengobatan selama maksimal 90 hari, selanjutnya dapat mengajukan perpanjangan dengan menyertakan Surat Keterangan Berobat dari Dokter RS Tujuan
  • Tamu hanya dapat mengajukan perpanjangan maksimal 3 kali dengan masa sekali perpanjang masa tinggal adalah 30 hari
  • Tamu yang telah mengajukan perpanjangan sebanyak 3 kali dan masih membutuhkan layanan tinggal di rumah singgah wajib melakukan registrasi kembali
  • Tamu bersedia mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan dan wajib mentaati peraturan (Tata Tertib) yang berlaku di Rumah Singgah

Video Rumah Singgah Kepri

Display video fasilitas pada Rumah Singgah Provinsi Kepri

Alur Pelayanan

Berikut Bagan Alur Pelayanan pada Rumah Singgah Provinsi Kepri

Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua Jakarta

    Jl. Bendungan Jatiluhur II No. 21 -22 RT. 010 RW.002 Kel. bendungan Hilir Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat 10210
    Kontak Lihat Peta

Rumah Singgah Mahligai Keris Batam

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Admin Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Kontak

© 2023 Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau