Rumah Singgah Kepri

Rumah Singgah Kepri didirikan karena tingginya kebutuhan akan tempat tinggal sementara bagi warga Kepri yang melakukan pengobatan diluar Kepri. Kini mengajukan permohonan penggunaan fasilitas Rumah Singgah Kepri lebih mudah dan dapat dilakukan online, kapan dan dimana saja

302

Total Permohonan Masuk
Rumah Singgah

3

Antrian Permohonan
Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua Jakarta

Layanan Permohonan Baru Sedang Tidak Tersedia

1

Antrian Permohonan
Rumah Singgah Mahligai Keris Batam

Layanan Permohonan Baru Sedang Tidak Tersedia

Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua - Jakarta

Rumah Singgah Mahligai Keris - Batam

Fasilitas

Feature

Front Desk 24 Jam
Lounge
Ruang Kamar
Tempat Tidur
Breakfast
AC

Feature

Water Heater
Wifi
Smart TV
Kitchen Pantry
Ruang Klinik

Feature

Parkir
Mushola
Security 24 Jam
Jasa Kebersihan
Ambulance

Feature

Antar Jemput (Rumah Singgah ke Rumah Sakit)

Kriteria Tamu

  • Tamu merupakan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di DKI Jakarta/Batam yang dibuktikan dengan KTP/Surat Keterangan Domisili
  • Pasien yang membutuhkan pengobatan secara berkelanjutan
  • Tamu dengan BPJS Kelas 3 dan Kategori Tidak Mampu menjadi prioritas untuk diterima di Rumah Singgah
  • Tamu terdaftar di Rekam Medis Rumah Sakit tujuan di Jakarta/Batam dan sekitarnya;
  • Tamu yang sudah diperbolehkan pulang dari Instalasi Rawat Inap atau IGD yang memerlukan pengobatan lanjutan di Rumah Sakit
  • Tamu tidak terjangkit penyakit menular yang berbahaya
  • Tamu dengan kondisi tertentu wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping serta maksimal 2 orang pendamping dari pihak keluarga
  • Tamu beserta pendamping dapat menempati dan menggunakan fasilitas Rumah Singgah selama tindakan pengobatan selama maksimal 90 hari, selanjutnya dapat mengajukan perpanjangan dengan menyertakan Surat Keterangan Berobat dari Dokter RS Tujuan
  • Tamu hanya dapat mengajukan perpanjangan maksimal 3 kali dengan masa sekali perpanjang masa tinggal adalah 30 hari
  • Tamu yang telah mengajukan perpanjangan sebanyak 3 kali dan masih membutuhkan layanan tinggal di rumah singgah wajib melakukan registrasi kembali
  • Tamu bersedia mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan dan wajib mentaati peraturan (Tata Tertib) yang berlaku di Rumah Singgah
  • Video Rumah Singgah Kepri

    Display video fasilitas pada Rumah Singgah Provinsi Kepri

    Alur Pelayanan

    Berikut Bagan Alur Pelayanan pada Rumah Singgah Provinsi Kepri

    Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua Jakarta

      Jl. Bendungan Jatiluhur II No. 21 -22 RT. 010 RW.002 Kel. bendungan Hilir Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat 10210
      Kontak Lihat Peta

    Rumah Singgah Mahligai Keris Batam

    Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Admin Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

    Kontak

    © 2023 Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau